Sabtu, 30 Juli 2011

DPR Setujui RUU Sulawesi Timur


Jumlah provinsi di jazirah Sulawesi bakal bertambah. DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap rencana pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. Provinsi ini merupakan pecahan dari induknya, Sulawesi Tengah.Draft RUU Pemekaran Sulawesi Tengah tersebut disetujui DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa, 22 Januari, kemarin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno ini mengesahkan 21 usul inisiatif RUU pemekaran provinsi dan kabupaten di Indonesia. Dari pandangan semua fraksi, usul inisiatif RUU pemekaran provinsi dan kabupaten disetujui dan selanjutnya akan dibahas di komisi terkait.

Adapun ke delapan provinsi yang akan dimekarkan tersebut adalah Papua Tengah, Papua Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Timur, Papua Barat Daya, Papua Barat, Aceh Lauser Antara, dan Aceh Barat Selatan.

Sedangkan pemekaran kabupaten antara lain Morowali Utara di Sulawesi Tengah, Pesisir Barat di Lampung, dan Manokwari Selatan di Papua Barat.

Juru bicara FPDIP, Suparlan menyatakan, pemekaran dimaksudkan untuk pemerataan kesejahteraan. Makanya, fraksinya mendukung upaya DPR mengusulkan usul inisatif pemekaran.

Anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan menambahkan pembahasan pemekaran daerah di Komisi II akan dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar UU pemekaran yang sudah disahkan, dapat berlangsung efektif.

Ferry menambahkan, pihaknya tidak ingin pengesahan dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur di daerah. Jika itu terjadi katanya, akan merepotkan dan membebani APBN. Apalagi menjelang Pemilu 2009.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Hj Andi Yuliani Paris berpendapat sama. Menurut dia, pemekaran daerah, khususnya pemekaran provinsi akan disikapi secara hati-hati oleh Komisi II.

Bukan apa-apa kata legislator PAN asal Sulsel ini, untuk pembentukan sebuah daerah baru harus dilakukan kajian mendalam. Selain itu, juga harus dibarengi syarat-syarat yang ketat.

Soalnya lanjut Yuliani, beberapa daerah baru yang terbentuk, ternyata kesulitan dalam anggaran. Makanya, perlu dilakukan kajian, sejauhmana kesiapan provinsi yang terbentuk dalam membiayai dirinya sendiri.

Selain itu, juga harus dilakukan kajian tentang potensi ekonomi, serta kajian sosial politik. "Jadi yang disetujui tadi, baru draf RUU. Dalam pembahasan nantinya, baru bisa dipastikan layak atau tidaknya calon daerah baru itu diteruskan," tandasnya. (Fajar)

Tidak ada komentar: